ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA BAGIAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT JENIS PEKERJAAN PEKERJA ALIH DAYA

ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA BAGIAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT JENIS PEKERJAAN PEKERJA ALIH DAYA

  • Hernika fitri jayanti UNESA
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pemerintah berhak mengatur mengenai ketenagakerjaan agar terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja maupun pemerintah. Berbicara mengenai ketenagakerjaan, dewasa ini praktik alih daya mulai banyak digunakan perusahaan. Hal ini dikarenakan praktik alih daya sangat menguntungkan bagi pihak perusahaan, tetapi merugikan bagi pihak pekerja alih daya. Perusahaan bisa menekan pengeluaran dengan melakukan praktik alih daya dan hak yang didapatkan pihak pekerja alih daya jauh dari yang seharusnya didapatkan. Seiring berjalannya wkatu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya aturan mengenai jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tidak disebutkan. Hal ini menyebabkan tidak adanya batasan mengenai jenis pekerjaan yang bisa dikerjaan.

Kata Kunci: tenaga kerja, jenis pekerjaan, alih daya

 

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 262
PDF Downloads: 160