ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 776 K/PID.SUS/2015 TENTANG TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA BERLANJUT

  • FEBE QUINDADIARTO UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • PUDJI ASTUTI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas disini adalah mengenai tindak pidana asusila yang dilakukan oleh anak secara berlanjut, Hal ini bermula dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan sanksi pada terdakwa berupa sanksi tindakan pengembalian kepada orangtua setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada mahkamah agung yang kemudian ditolak oleh hakim kasasi anak dan menilai bahwa putusan hakim pengadilan tinggi sudah dinilai benar dan tepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian sanksi tindakan yang dijatuhkan oleh hakim dalam memutus perkara pada putusan mahkamah agung Nomor. 776K/Pid.Sus/2015 berkaitan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Berlanjut serta mengetahui dan memahami ketepatan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkaran pada putusan mahkamah agung Nomor. 776K/Pid.Sus/2015 berkaitan dengan laporan penelitian masyarakat dan upaya damai yang dilakukan terdakwa dengan keluarga korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini adalah sanksi tindakan yang dijatuhkan hakim dalam memutus perkara pada putusan mahkamah agung Nomor. 776K/Pid.Sus/2015 tidak sesuai dengan penerapan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Berlanjut.

Kata Kunci: Tindak Pidana Asusila, Pertimbangan Hakim, Sanksi Tindakan.

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 98
PDF Downloads: 51