KAJIAN YURIDIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONE-SIA NOMOR 2372 K/Pid.Sus/2011 MENGENAI PERKARA TINDAK PIDANA PENDUDUKAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS SECARA TIDAK SAH

  • Firsha Veronika Fishelin Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Masri DJ Latinapa pada bulan Mei 2009 menyuruh orang untuk menebang pepohonan di km 12 dusun Uemakuni, desa Balanggala, kecamatan Ampana Tete, kabupaten Tojo Una-una yang kemudian dijadikan kebun kokoa dimana lahan tersebut merupakan kawasan hutan terbatas. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang. Sehingga memunculkan Putusan Kasasi MA Nomor 2372 K/Pid.Sus/2011 memutus bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua)tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Karena dianggap tidak memiliki izin pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan. Atas hal tersebut hasil analisis dari pertimbangan hakim MK (ratio decicendi) terhadap Putusan Kasasi MA Nomor 2372 K/Pid.Sus/2011 adalah bahwa tanah yang dikasasi merupakan Kawasan hutan milik negara dan Kepala Desa tidak berwenang mengeluarkan SKT terhadap tanah berstatus hutan, dan implikasi atas Putusan Kasasi MA Nomor 2372 K/Pid.Sus/2011tersebut adalah perlunya sosialisasi dan pemberian tanda yang menunjukkan bahwa suatu wilayah termasuk Kawasan milik negara.

Kata kunci: Putusan MA, Pendudukan hutan

 

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 46
PDF Downloads: 57