TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN LEPAS PADA TINGKAT KASASI TERKAIT ADANYA PERINTAH JABATAN

TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN LEPAS PADA TINGKAT KASASI TERKAIT ADANYA PERINTAH JABATAN

  • Fijay Sakti Pranata Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti

Abstract

Korupsi yang terjadi di Indonesia merugikan negara dengan nilai kerugian yang fantastis, salah satunya adalah kasus penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia dimana nilai kerugian negara diperkirakan sejumlah 4,58 Triliun Rupiah. Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut diadili pada tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dinyatakan bersalah dengan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 700.000.000. Upaya hukum di tingkat Pengadilan Tinggi juga memutuskan bahwa Terdakwa bersalah dan merubah hukuman bagi terdakwa menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000, hingga dilakukan upaya hukum di tingkat kasasi dimana pada tingkat kasasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Persoalan yang timbul dari putusan di tingat kasasi adalah masalah substansial terhadap kerugian negara , dinyatakan lepas dari segala tuntutan dan Mahkamah Agung memeriksa fakta hukum yang seharusnya Mahakamah Agung memeriksa proses persidangan. Putusan di tingkat kasasi dikaji menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan menggunakan bahan Hukum Primer seperti Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Acaranya dan pendekatan kasus sehingga dapat ditemukan bahwa terjadi perbedaan pendapat dari Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menyatakan bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran administratif dan perbuatan perdata murni. Putusan tersebut juga dilihat dari sisi Terdakwa menggunakan teori-teori dan asas_asas hukum yang ada seperti  asas kesalahan dan lainnya. Pertimbangan hakim dalam memberikan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, adalah bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan dikarenakan adanya alasan pembenar yakni dalam rangka melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang diatasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 293
PDF Downloads: 294