ANALISIS YURIDIS PERKARA JAKSA PINANGKI (STUDI KASUS: PUTUSAN NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/ PT DKI)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45190Abstract
Usaha memberantas tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan serius karena korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa. Saat memutus perkara tindak pidana korupsi Hakim harus mempertimbangkan dampak dari perbuatan Terdakwa. Meskipun hakim dalam memutus suatu perkara diberi kebebasan, tetapi kebebasan tersebut tidak mutlak dan harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Sehingga Hakim tidak dapat berbuat sewenang-wenang dalam memutus suatu perkara. Dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI terkait perkara korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki, terdapat pertimbangan hakim mengenai gender Terdakwa yang dijadikan sebagai salah satu alasan untuk memperingan lamanya pidana penjara dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Sehingga banyak masyarakat yang menilai bahwa pertimbangan dan vonis pemidanaan dalam Putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tidak tepat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik bola salju. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim berdasarkan pertanggung jawaban pidana dan menganalisis kesesuaian vonis pemidanaan hakim dengan UU Kekuasaan Kehakiman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dan vonis pemidanaan terhadap Jaksa Pinangki tidak tepat. Saran yang diberikan berupa masukan untuk Hakim dalam memutus perkara bahwa gender tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman. Karena merupakan tindakan diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip hukum. Hakim juga diharapkan lebih tegas dalam memberikan sanksi pidana terhadap koruptor dengan memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lidya Ayu Agustin, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

