EKSAMINASI SURAT DAKWAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 241/PID.SUS/2018/PN. LGS BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA SUNTIK PEMUTIH
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45543Abstract
KUHAP yang menentukan jaksa penuntut umum memiliki wewenang membuat surat dakwaan. Tidak selamanya dakwaan JPU itu benar. Hal itu terjadi dalam Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2018/PN Lgs. Bahwa terdakwa Charyssa Firdha, A.Md.Keb Binti Nurfirman yang berkedudukan sebagai bidan, dituntut JPU Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yang menyatakan bahwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan akan dikenakan pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk memahami Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Perundang-Undangan Tentang Kesehatan yang di dakwaan oleh Penuntut Umum apa sudah sesuai dengan Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2018/PN Lgs. Dan untuk memahami Pasal yang tepat yang dilanggar oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 241/Pid.sus/2018/PN Lgs. Surat dakwaan pada prinsipnya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam konteks ini surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Pasal yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang – Undang Tentang Kesehatan yaitu malpraktek. Karena tindakan sutik pemutih tersebut bukan kewenangan dan kompetensinya. Tindakan malpraktek yang dilakukan terdakwa dalam putusan Nomor 241/Pid.Sus/2018/PN Lgs memenuhi unsur Malpraktek Etik, karena pada prinsipnya melanggar kode etik seorang bidan yang tugasnya hanya memberikan pelayanan asuhan kebidanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, anak dan reproduksi perempuan. Artikel ini mengetengahkan metode pada penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan pendekatan kasus (case approach).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alda Tri Lestari, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

