Analisis Yuridis Putusan MA Nomor 765 K/Pdt/2016 Tentang Peralihan Kepemilikan Rumah dan Tanah Negara dari Daftar Barang Milik Negara Kepada Purnawirawan TNI AL Melalui Jual Beli

  • Athia Fadzri Karunia Ramadhani Uno Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Rumah dibedakan menjadi beberapa jenis menurut pelaku pembangunan dan penghuninannya, diantaranya Rumah Komersil, Rumah Swadaya, Rumah Umum, Rumah Khusus dan Rumah Negara. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah komersial, swadaya, umum dan khusus pada prinsipnya dapat dihuni oleh warga sipil, kecuali Rumah Negara, sebab bagian dari inventaris Barang Milik Negara yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/dari perolehan lainnya yang sah. Penelitian ini menganlisis Putusan MA Nomor 765K/Pdt/2016, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi para Pemohon Kasasi serta menguatkan PutusanNomor: 675/Pdt/PT.Sby dan Putusan Nomor: 18/Pdt.G/2012/PN.Sda, yang pada pokoknya memberikan hak kepada para penghuni Rumah Negara untuk menguasai bangunan beserta tanahnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap status kepemilikan rumah dan tanah negara. Penelitian  yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian pada penelitian ini: pertama, terdapat kesalahan penerapan hukum pada putusan judex facti. Kedua, majelis hakim tidak menilai keabsahan peralihan kepemilikan Rumah Negara berdasarkan PP PP 31/2005 jis PP 27/2014 jo PP 28/2020. Ketiga, terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dalam objek jual beli Barang Milik Negara. Keempat, tidak sahnya penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Sawotratap. Kelima, ketidakcermatan hakim dalam menganalisis perlunya penggunaan asas preferensi yang berkaitan dengan adanya kesalahan penerapan hukum pada putusan judex facti.

Published
2022-04-22
Section
ART 1
Abstract Views: 66
PDF Downloads: 46