Analisis Yuridis Putusan MA Nomor 765 K/Pdt/2016 Tentang Peralihan Kepemilikan Rumah dan Tanah Negara dari Daftar Barang Milik Negara Kepada Purnawirawan TNI AL Melalui Jual Beli
Abstract
Rumah dibedakan menjadi beberapa jenis menurut pelaku pembangunan dan penghuninannya, diantaranya Rumah Komersil, Rumah Swadaya, Rumah Umum, Rumah Khusus dan Rumah Negara. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah komersial, swadaya, umum dan khusus pada prinsipnya dapat dihuni oleh warga sipil, kecuali Rumah Negara, sebab bagian dari inventaris Barang Milik Negara yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/dari perolehan lainnya yang sah. Penelitian ini menganlisis Putusan MA Nomor 765K/Pdt/2016, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi para Pemohon Kasasi serta menguatkan PutusanNomor: 675/Pdt/PT.Sby dan Putusan Nomor: 18/Pdt.G/2012/PN.Sda, yang pada pokoknya memberikan hak kepada para penghuni Rumah Negara untuk menguasai bangunan beserta tanahnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap status kepemilikan rumah dan tanah negara. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian pada penelitian ini: pertama, terdapat kesalahan penerapan hukum pada putusan judex facti. Kedua, majelis hakim tidak menilai keabsahan peralihan kepemilikan Rumah Negara berdasarkan PP PP 31/2005 jis PP 27/2014 jo PP 28/2020. Ketiga, terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dalam objek jual beli Barang Milik Negara. Keempat, tidak sahnya penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Sawotratap. Kelima, ketidakcermatan hakim dalam menganalisis perlunya penggunaan asas preferensi yang berkaitan dengan adanya kesalahan penerapan hukum pada putusan judex facti.
Copyright (c) 2022 Athia Fadzri Karunia Ramadhani Uno, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 46