ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA NOMOR 3180 K/PDT/2019 TENTANG JUAL BELI HARTA BERSAMA YANG BELUM DI BAGI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45826Abstract
Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama apabila telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dalam pasal 36 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 92 KHI. Dalam praktiknya, seringkali terjadi jual beli dengan objek harta bersama tanpa adanya persetujuan dari mantan istri seperti dalam Putusan MA Nomor 3180K/PDT/2019. Dalam sengketa, Deslina telah membeli objek jual beli dari M.Uzer yang tanpa sepengetahuannya objek jual beli tersebut dikuasai Herlina. Menurut Deslina, tindakan Herlina yang menguasai objek yang telah dibelinya merupakan perbuatan melawan hukum. Disisi lain, tindakan jual beli yang dilakukan oleh M.Uzer dengan Deslina dan pembuatan Akta Jual Beli yang dilakukan tanpa keterlibatan dan sepengetahuan Herlina atas objek jual beli yang masih menjadi harta bersama merupakan perbuatan melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui dan memahami pertimbangan Hakim Agung dan akibat hukum Putusan MA Nomor 3180 K/PDT/2019 terkait jual beli harta bersama yang belum di bagi setelah perceraian di hadapan PPATS . Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif. Jual beli yang dilakukan oleh M.Uzer dengan Deslina merupakan perbuatan melawan hukum dan pembuatan Akta Jual Beli oleh PPATS tanpa persetujuan merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan objek jual beli yang masih menjadi harta bersama maka berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 701K/PDT/1997, jual beli menjadi tidak sah sehingga mengakibatkan Akta Jual Beli menjadi cacat hukum dan Sertifikat Hak Milik atas nama Deslina menjadi tidak berkekuatan hukum.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Irma Ananda Putri, Tamsil tamsil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

