ANALISIS YURIDIS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN MADIUN
Abstract
Pertumbuhan penduduk yang meningkat setiap tahunnya mendorong peningkatan pada kebutuhan ketersediaan lahan demi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal untuk berlangsungnya kehidupan. Pertumbuhan penduduk mendorong peningkatan kebutuhan terhadap lahan. Kebutuhan lahan semakin meningkat akan tetapi ketersediaannya relatif tetap sehingga menimbulkan persaingan dalam pemanfaatan lahan dan terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terutama dalam hal perumahan dan permukiman. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terutama dalam hal perumahan dan permukiman dapat terjadi karena lahan pertanian memiliki hasil yang rendah, alih fungsi lahan pertanian ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Salah satu daerah yang mengalami alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah Desa Dagangan Kabupaten Madiun. Perumahan Amarta Griya Pandawa yang berdiri di atas tanah sawah yang memiliki saluran irigasi aktif. Penelitian normatif ini bertujuan untuk mengetahui apakah alih fungsi lahan pertanian tersebut sudah sesuai dengan kriteria Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta akibat hukum yang timbul karena alih fungsi lahan pertanian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Kata Kunci : Alih Fungsi Lahan Pertanian, lahan, perumahan dan permukiman
Copyright (c) 2022 Dega Puji Rahayu, Indri Fogar Susilowati, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 189