ANALISIS YURIDIS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN MADIUN

  • Dega Puji Rahayu Unesa
  • Indri Fogar Susilowati Unesa
  • Mahendra Wardhana Unesa

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang meningkat setiap tahunnya mendorong peningkatan pada kebutuhan ketersediaan  lahan demi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal untuk berlangsungnya kehidupan. Pertumbuhan penduduk mendorong peningkatan kebutuhan terhadap  lahan. Kebutuhan lahan semakin meningkat akan tetapi ketersediaannya relatif tetap sehingga menimbulkan persaingan dalam pemanfaatan lahan dan terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terutama dalam hal perumahan dan permukiman. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian terutama dalam hal perumahan dan permukiman dapat terjadi karena lahan pertanian memiliki hasil yang rendah, alih fungsi lahan pertanian ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Salah satu daerah yang mengalami alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah Desa Dagangan Kabupaten Madiun. Perumahan Amarta Griya Pandawa yang berdiri di atas tanah sawah yang memiliki saluran irigasi aktif. Penelitian normatif ini bertujuan untuk mengetahui apakah alih fungsi lahan pertanian tersebut sudah sesuai dengan kriteria Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta akibat hukum yang timbul karena alih fungsi lahan pertanian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. 

Kata Kunci : Alih Fungsi Lahan Pertanian, lahan, perumahan dan permukiman

Published
2022-06-16
Section
ART 1
Abstract Views: 237
PDF Downloads: 189