PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP VISUM ET REPERTUM ATAS TINDAK PIDANA PERKOSAAN PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 168 K/PIDS/2016

Authors

  • Laedy Septi Muntari Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46160

Abstract

Putusan Nomor 168K/PIDS/2016 selain terdapat perbuatan Terdakwa yakni Melarikan Wanita, terdapat perbuatan Terdakwa yakni perbuatan Perkosaan. Hakim tidak mempertimbangkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan sehingga hakim memutus Terdakwa dengan Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang melarikan wanita. Sedangkan PU mengajukan alat bukti lain yakni Visum Et Repertum, bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan hakim tidak mempertimbangkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan sesuai dakwaan              PU sehingga memutus dengan Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap Visum Et Repertum dalam membuktikan perkara yang diputus dengan perbuatan Melarikan Wanita sesuai dengan Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP.  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dan primer yang menggunakan pendekatan  perundang-undangan. Bahan hukum kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitiannya adalah alasan hakim dalam memutus Terdakwa dengan Pasal 332 Ayat (1) ke-2 KUHP sehingga tidak mempertimbangkan Pasal 285 KUHP sesuai dakwaan ketiga adalah karena dasar pertimbangan hakim yang mendasarkan pada keterangan  keterangan saksi saja, hal ini sudah dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena keterangan saksi tersebut terdapat beberapa saksi dan bersesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Visum Et Repertum tidak diperoleh keyakinan oleh hakim karena adanya beberapa faktor bahwa surat tersebut tidak dapat dipastikan bahwa adanya persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa. Mengingat profil korban telah berstatus menikah. Korban ternyata saling berselingkuh dengan Terdakwa. Sehinngga majelis hakim tidak perlu mempertimbangkannya, karena memang Visum Et Repertum ini tidak wajib dipertimbangkan oleh hakim karena kekuatannya sebagai alat bukti menjadi lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 230 , PDF Downloads: 211