Tinjauan Yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terkait Proses Pemeriksaan Dan Pengambilan Akta Oleh Penyidik

  • Intis Hariah Nur Afifah Unesa
  • Mahendra Wardhana Unesa

Abstract

Abstrak

PPAT mempunyai peranan penting berkaitan dengan pendaftaran tanah dengan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum untuk masyarakat berupa penerbitan akta yang memiliki fungsi sebagai alat bukti paling sempurna di pengadilan. belum adanya kepastian hukum serta pengaturan secara tegas terhadap PPAT mengenai proses pemeriksaan dan pengambilan akta PPAT oleh penyidik dalam peraturan jabatan PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik dapat dibenarkan menurut Undang – Undang dan Untuk mengetahui batasan PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan Undang – Undang & pendekatan konseptual. teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik preskripstif. Hasil penelitian ini menegaskan kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjaga kerahasiaan akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik menurut peraturan perundang – undangan dapat dibenarkan berdasarkan interpretasi gramatikal dan otentik serta dengan interpretasi sistematis dengan mengaitkan Pasal 34 PERKABAN No 23 Tahun 2009 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 164 HIR/ 284 RBg serta dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Batasan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kaitannya dengan pengambilan akta oleh penyidik sejatinya terdapat lima batasan sebagaimana didasarkan interpretasi gramatikal dan otentik, interpretasi ekstensif, interpretasi teleologis, serta interpretasi sistematis sistematis dengan dilakukan revisi atas Permen Agraria/Kepala BPN No 2/2018

 Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kerahasiaan Informasi, Pengambilan Akta, penyidik

Published
2022-06-28
Section
ART 1
Abstract Views: 49
PDF Downloads: 120