Tinjauan Yuridis Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terkait Proses Pemeriksaan Dan Pengambilan Akta Oleh Penyidik
Abstract
Abstrak
PPAT mempunyai peranan penting berkaitan dengan pendaftaran tanah dengan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum untuk masyarakat berupa penerbitan akta yang memiliki fungsi sebagai alat bukti paling sempurna di pengadilan. belum adanya kepastian hukum serta pengaturan secara tegas terhadap PPAT mengenai proses pemeriksaan dan pengambilan akta PPAT oleh penyidik dalam peraturan jabatan PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik dapat dibenarkan menurut Undang – Undang dan Untuk mengetahui batasan PPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan Undang – Undang & pendekatan konseptual. teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik preskripstif. Hasil penelitian ini menegaskan kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjaga kerahasiaan akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik menurut peraturan perundang – undangan dapat dibenarkan berdasarkan interpretasi gramatikal dan otentik serta dengan interpretasi sistematis dengan mengaitkan Pasal 34 PERKABAN No 23 Tahun 2009 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 164 HIR/ 284 RBg serta dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Batasan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kaitannya dengan pengambilan akta oleh penyidik sejatinya terdapat lima batasan sebagaimana didasarkan interpretasi gramatikal dan otentik, interpretasi ekstensif, interpretasi teleologis, serta interpretasi sistematis sistematis dengan dilakukan revisi atas Permen Agraria/Kepala BPN No 2/2018
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kerahasiaan Informasi, Pengambilan Akta, penyidik
Copyright (c) 2022 Intis Hariah Nur Afifah, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 120