MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PANRB NO. 27 TAHUN 2021

MUTATIONS OF CIVIL SERVANTS (PNS) BASED ON REGULATION OF THE MINISTER OF PANRB NO. 27 YEAR 2021

  • Audria Audria Unesa
  • Hananto Widodo Unesa

Abstract

Pengajuan pindah atau yang biasa sering disebut dengan mutasi merupakan bagian dari pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar pada pegawai. Adanya mutasi PNS adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari kinerja PNS yang bersangkutan. Pemberitaan mengenai PNS tidak boleh mengajukan mutasi paling singkat 10 tahun masih belum memiliki kejelasan diperuntukkan kepada PNS setelah peraturan itu dikeluarkan atau berlaku juga kepada PNS tahun sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemerintah mengenai mutasi pns berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Untuk menganalisis implikasi hukum terhadap mutasi PNS sebelum adanya Peraturan Menteri No. 27 tahun 2021. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa . Mutasi PNS perlu ditinjau dari kualifikasi, yaitu pemindahan dapat dilakukan apabila memenuhi aspek kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, kompetensi, yaitu proses pemindahan dilakukan dengan tes psikologi, simulasi assessment, dan wawancara perilaku serta penelusutan rekam jejak Pegawai Negeri Sipil. Implikasi hukum berdasarkan peraturan menteri no 27 tahun 2021 diharuskan untuk membuat surat yang menyatakan akan mengabdi dimana pelamar tersebut diterima minimal dalam jangka waktu 10 (sepulun) tahun setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Published
2022-06-13
Section
ART 1
Abstract Views: 399
PDF Downloads: 448