IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBERIAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA YANG MELEBIHI WAKTU KERJA DI UD.SUMBER LANCAR, KECAMATAN BALEN, KABUPATEN BOJONEGORO

  • tomy setya wijaya UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Arinto nugroho UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

UD.Sumber Lancar yang berada di Kecamatan  Balen Kabupaten Bojonegoro yang bergerak di bidang penjualan dan pemotongan kayu Jati pada tempat ini terdapat praktek pemberian upah lembur kepada pekerja yang kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta aturan terkait waktu dan upah lembur. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami implementasi kewajiban pemberian upah lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerja  di UD.Sumber Lancar dan memahami kendala UD.Sumber Lancar dalam pemenuhan hak pekerja terkait upah lembur.  Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis.  Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa Implementasi kewajiban pemberian upah lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerja  di UD.Sumber Lancar Bahwa pembagian upah lembur yang diberikan perusahaan kepada pekerja belum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, karena praktek pemberian upah lembur dari perusahaan masing-masing memiliki sistem pembayaran upah lembur, namun masih tidak didasari dengan aturan yang telah tercantum didalam UU Ketenagakerjaan.  dan Kendala UD.Sumber Lancar adalah kurangnya pemahaman terhadap upah lembur pada UD.Sumber Lancar yang belum memahami pemenuhan kewajiban untuk memberikan upah lembur sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kurang atau minimnya pemasukan yang masuk ke tempat pemotongan dan pengrajin kayu UD.Sumber Lancar.

Kata Kunci  : UD.Sumber Lancar, Upah Lembur, Hak Pekerja,Implementasi Kewajiban.

Published
2022-06-16
Section
ART 1
Abstract Views: 59
PDF Downloads: 49