Analisis Penegakan Hukum Terhadap Publikasi Putusan Dalam Website Mahkamah Agung Yang Mencantumkan Data Optik Bermuatan Kesusilaan

  • Elviana Ratri Pramithasari Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Mahkamah Agung dalam melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik atau transparasi memiliki wewenang memuat salinan putusan ke dalam situs website milik Mahkamah Agung. Pemuatan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 259/Pid.Sus/2020 PN Plk terkait Perkara Tindak Pidana Kesusilaan lebih tepatnya pornografi balas dendan (revenge porn) yang dilakukan oleh terdakwa Alex Harto Bin Handil Alm. ke dalam situs Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mekanisme yang harus mengaburkan informasi terkait identitas saksi dalam perkara tindak pidana kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana menurut UU saksi korban yang harus dilindungi identitasnya dan perkara dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup. Berdasarkan Keputusan tersebut Biro Hukum dan Humas yang bertanggungjawab mengelola situs website seharusnya melakukan pengaburan data optik yang bermuatan kesusilaan dan identitas korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap publikasi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 259/Pid.Sus/2020 PN Plk yang mencantumkan data optik bermuatan kesusilaan ke dalam website Mahkamah Agung telah sesuai Keputusan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 serta untuk mengalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang timbul terhadap publikasi putusan tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah hukum yuridis sosiologis. Data yang digunakna merupakan data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi putusan ke dalam situs Mahkamah Agung dalam perkara kesusilaan yang mencantumkan data optik bermuatan kesusilaan dengan tidak mengaburkan foto serta identitas saksi perlu memperhatikan peraturan yang berlaku dan bentuk pertanggungajawaban yang timbul merupakan vicarious liability karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas informasi merupakan kesalahan korporasi dimana Mahkamah Agung sebagai badan hukum publik dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kesalahan seseorang yang memiliki hubungan kerja.

Kata kunci: Publikasi Putusan, Website Mahkamah Agung, Kesusilaan

Published
2022-07-01
Section
ART 1
Abstract Views: 87
PDF Downloads: 103