Analisis Penegakan Hukum Terhadap Publikasi Putusan Dalam Website Mahkamah Agung Yang Mencantumkan Data Optik Bermuatan Kesusilaan
Abstract
Mahkamah Agung dalam melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik atau transparasi memiliki wewenang memuat salinan putusan ke dalam situs website milik Mahkamah Agung. Pemuatan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 259/Pid.Sus/2020 PN Plk terkait Perkara Tindak Pidana Kesusilaan lebih tepatnya pornografi balas dendan (revenge porn) yang dilakukan oleh terdakwa Alex Harto Bin Handil Alm. ke dalam situs Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mekanisme yang harus mengaburkan informasi terkait identitas saksi dalam perkara tindak pidana kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana menurut UU saksi korban yang harus dilindungi identitasnya dan perkara dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup. Berdasarkan Keputusan tersebut Biro Hukum dan Humas yang bertanggungjawab mengelola situs website seharusnya melakukan pengaburan data optik yang bermuatan kesusilaan dan identitas korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap publikasi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 259/Pid.Sus/2020 PN Plk yang mencantumkan data optik bermuatan kesusilaan ke dalam website Mahkamah Agung telah sesuai Keputusan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 serta untuk mengalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang timbul terhadap publikasi putusan tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah hukum yuridis sosiologis. Data yang digunakna merupakan data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi putusan ke dalam situs Mahkamah Agung dalam perkara kesusilaan yang mencantumkan data optik bermuatan kesusilaan dengan tidak mengaburkan foto serta identitas saksi perlu memperhatikan peraturan yang berlaku dan bentuk pertanggungajawaban yang timbul merupakan vicarious liability karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas informasi merupakan kesalahan korporasi dimana Mahkamah Agung sebagai badan hukum publik dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kesalahan seseorang yang memiliki hubungan kerja.
Kata kunci: Publikasi Putusan, Website Mahkamah Agung, Kesusilaan
Copyright (c) 2022 Elviana Ratri Pramithasari, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 103