Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1097K/Pdt.Sus-PHI/2017 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan Perusahaan dengan Alasan Efisiensi

  • Fadilla Ervianti Susanto UNESA
  • Arinto Nugroho UNESA

Abstract

Masyarakat Indonesia memiliki hak dasar untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan cara bekerja. Masalah yang terjadi adalah beberapa perusahaan berskala besar di Indonesia masih tidak memiliki kesadaran tentang hak-hak pekerja. Seperti contoh pada Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara PT Tjiwi Kimia dengan karyawannya yang berlanjut hingga proses litigasi. PT Tjiwi Kimia melakukan efisiensi dengan cara memPHK karyawan dengan nilai buruk pada penilaian kinerja tahunan, dimana seharusnya PHK adalah upaya terakhir yang bisa ditempuh oleh perusahaan dalam rangka efisiensi. Mahkamah Agung mendukung Putusan Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa efisiensi yang dilakukan oleh PT Tjiwi Kimia telah cukup beralasan sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), dimana pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Penulis bermaksud untuk mengangkat penelitian mengenai pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 1097K/Pdt.Sus-PHI/2017. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim kurang tepat dalam implementasi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian tersebut didasari karena tidak adanya aktivitas penutupan perusahaan pada PT Tjiwi Kimia, baik dalam jangka waktu sementara maupun permanent.

Published
2022-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 128
PDF Downloads: 388