Analisis Yuridis Putusan Nomor 1213/Pdt.G/2020/PA.Sda Tentang Pembatalan Perkawinan dan Akibatnya Terhadap Kedudukan Anak

  • Nurul Hidayati Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat intern dalam perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya kebohongan yaitu mengenai pemalsuan identitas. Pembatalan perkawinan tersebut telah melanggar syarat sahnya perkawinan yaitu Pasal 9 jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sidoarjo  dan bagaimana kedudukan anak yang lahir dari adanya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pembatalan perkawinan terjadi karena tergugat telah melanggar syarat intern dan ekstern suatu perkawinan sehingga perkawinan tersebut termasuk suatu “perkawinan clandestine yaitu perkawinan yang sah memenuhi persyaratan tetapi terdapat cacat yuridis” didalamnya karena adanya unsur kebohongan dengan merubah status kawin  menjadi status duda mati. Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama sidoarjo terdapat dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.Putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 “ayat (2) huruf  a Undang-Undang Perkawianan dan pasal 75 Kompilasi Hukum” Islam.  Kedudukan  anak yang lahir dari pembatalan perkawinan kedua orang tuanya secara yuridis tetap dianggap anak sah, meskipun secara yuridis tidak pernah ada perkawinan orang tuanya. 

Kata Kunci :Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Kedudukan Anak

 

Published
2022-07-05
Section
ART 1
Abstract Views: 107
PDF Downloads: 85