Analisis Yuridis Putusan Nomor 1213/Pdt.G/2020/PA.Sda Tentang Pembatalan Perkawinan dan Akibatnya Terhadap Kedudukan Anak
Abstract
Pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat intern dalam perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya kebohongan yaitu mengenai pemalsuan identitas. Pembatalan perkawinan tersebut telah melanggar syarat sahnya perkawinan yaitu Pasal 9 jo Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sidoarjo dan bagaimana kedudukan anak yang lahir dari adanya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pembatalan perkawinan terjadi karena tergugat telah melanggar syarat intern dan ekstern suatu perkawinan sehingga perkawinan tersebut termasuk suatu “perkawinan clandestine yaitu perkawinan yang sah memenuhi persyaratan tetapi terdapat cacat yuridis” didalamnya karena adanya unsur kebohongan dengan merubah status kawin menjadi status duda mati. Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama sidoarjo terdapat dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.Putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 “ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawianan dan pasal 75 Kompilasi Hukum” Islam. Kedudukan anak yang lahir dari pembatalan perkawinan kedua orang tuanya secara yuridis tetap dianggap anak sah, meskipun secara yuridis tidak pernah ada perkawinan orang tuanya.
Kata Kunci :Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Kedudukan Anak
Copyright (c) 2022 Nurul Hidayati, Eny Sulistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 85