PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT DENGAN FEMALE GENITAL MUTILATION ANTARA INDONESIA, GUINEA, DAN MESIR MENURUT HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47451Abstract
Female Genital Mutilation yang kemudian disebut FGM atau yang biasa disebut oleh masyarakat Indonesia yaitu sunat perempuan. Praktik FGM ini dilakukan dengan mengangkat sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan, yang tidak memiliki manfaat kesehatan dan berbahaya bagi perempuan. Praktik FGM ini dilakukan di Indonesia dan sebagian besar Afrika seperti Mesir, dan Guinea. Praktik ini sangat membahayakan perempuan bukan hanya dari psikis dan seksual tetapi juga dapat berujung kematian karena pendarahan dalam prakteknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbandingan hukum pidana terkait Female Genital Mutilation antara Indonesia, Guine dan Mesir Menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Puspita Ceassarini Ana Ningtyas, Elisabeth Septin Puspoayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

