PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERKAIT USIA PELAKU PADA PERKARA PENCABULAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47472Abstract
Usia Lanjut merupakan tahapan dimana seseorang akan mengalami penurunan fisik dan mental yang kesejahteraannya telah dijamin dalam UU No 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, namun ketika orang usia lanjut menghadapi sebuah proses hukum UU No 13 tahun 1998 tersebut tidak terimplementasi secara baik. Berdasarkan data putusan pengadilan mengenai penjatuhan hukuman pada usia lanjut ditemukan putusan yang memperberat dan memperingan hukuman pada orang usia lanjut disebabkan tidak adanya hukum pidana yang mengatur usia lanjut yakni putusan No 48/Pid.Sus/2021/Pn MJY, No 170/Pid.Sus/2018/PN Ag, No 4/Pid.Sus/2019/PN.Bli. Isu yang dibahas dalam penelitian ini adalah kekaburan hukum terhadap orang usia lanjut dalam proses beracara di pengadilan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah usia lanjut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta apakah usia lanjut dalam pertimbangan hakim telah sesuai dengan tindak pidana dari pelaku pencabulan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep pertanggung jawaban pidana. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor lanjut usia dijadikan pertimbangan hakim, namun hakim belum sepenuhnya merujuk pada Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia dan penggunaan lanjut usia pada pertimbangan hakim telah sesuai dengan tindak pidana pencabulan baik secara yuridis maupun non yuridis
Kata Kunci : Peringanan Putusan, Usia Pelaku, Pencabulan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Adam Gumelar, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

