KESADARAN HUKUM MAHASISWA PENYANDANG DISABILITAS UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PEMENUHAN KEMUDAHAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG PERGURUAN TINGGI

  • Citra Ananda Tri Ardhiningrum Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas yang layak guna mempermudah segala aktivitasnya. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selanjutnya mengenai hak aksesibilitas, biasa diartikan sebagai suatu hak berupa kemudahan yang dapat dicapai oleh seseorang terhadap  suatu objek, pelayanan, maupun lingkungan. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas termasuk salah satu hak dasar baginya ketika akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas yang memiliki kegiatan sehari-hari di sebuah bangunan gedung perguruan tinggi. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk memahami kesadaran hukum mahasiswa penyandang disabilitas beserta faktor yang dapat mempengaruhi kesadaran hukumnya dengan tujuan mengetahui sejauh manakah kesadaran hukum yang dimiliki beserta faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum mahasiswa penyandang disabilitas mengenai pemenuhan kemudahan hak aksesibilitas penyandang disabilitas pada bangunan gedung perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi, dan pendekatan kualitatif digunakan sebagai teknik analisa data. Kesadaran hukum mahasiswa penyandang disabilitas mengenai pemenuhan kemudahan hak aksesibilitas pada bangunan gedung perguruan tinggi sudah cukup tinggi, namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mahasiswa penyandang disabilitas seperti rasa ingin tahu, minat baca, dan jenis organisasi yang diikuti oleh informan.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum Mahasiswa Penyandang Disabilitas, Hak Aksesibilitas.

Published
2022-07-05
Section
ART 1
Abstract Views: 125
PDF Downloads: 103