ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 274/G/2014/PTUN-JKT TENTANG SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI TANAH TERLANTAR

  • Nurmalita Fajar Arifah Unesa

Abstract

Kasus penetapan tanah terlantar terhadap tanah dengan status Hak Guna Bangunan yang sedang dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 274/G/2014/PTUN-JKT. Berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Tanah Nomor : 11/PTT-HGB/BPN RI/2014 maka Penggugat merasa dirugikan, sebab Penggugat merasa bahwa masih mengupayakan tanah tersebut dan proses pentapannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IMB yang belum dapat diproses oleh Pemerintah Kota Palu mengakibatkan Penggugat tidak dapat mengupayakan tanahnya sesuai dengan kemanfaatan dari tanah tersebut. Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat dengan salah satu pertimbangan hakimnya adalah penerbitan obyek sengketa terbukti tidak dilalui dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segketa diatas menimbulkan sebuah permasalahan mengenai akibat hukum terhadap Surat Keputusan Tanah Terlantar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait pertimbangan hakim beserta akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang pada dasarnya menggunakan bahan pustaka atau data sekunder dalam analisisnya. Pendekatan yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber dari bahan hukumnya antara lain primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini adalah terdapat pertimbangan hakim yang kurang, khususnya mengenai permasalahan IMB. Pertimbangan hakim hanya fokus terhadap tahapan identifikasi tanah terlantar. Selebihnya, Putusan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencerminkan unsur keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Kata Kunci : Tanah Terlantar, Tahapan Penetapan Tanah Terlantar, Permasalahan IMB

Published
2022-07-11
Section
ART 1
Abstract Views: 222
PDF Downloads: 188