PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL KORBAN PERBUDAKAN SEKSUAL OLEH LEGAL RESOUCRE CENTER UNTUK KEADILAN JENDER DAN HAK ASASI MANUSIA ( LRC-KJHAM )

  • Eka Maulan Ni'mah Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan normal tetapi juga dapat dialami oleh perempuan penyandang disabilitas, salah satunya penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual. Perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas harus diperhatikan karena mereka memiliki kerentanan ganda sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban kekerasan seksual memerlukan perlindungan khusus dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh LRC-KJHAM bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi dengan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban kekerasan seksual perlu mendapatkan perlindungan karena mereka rentan menjadi korban kekerasan dan perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban kekerasan seksual diberikan agar hak-haknya terpenuhi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf c dan d, pasal 6 huruf d dan pasal 26 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. LRC-KJHAM memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual. Perlindungan hukum preventif dengan melakukan  diskusi dan kampanye untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual dan perlindungan hukum represif yang diberikan adalah dengan memberikan penyuluhan, bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

Kata Kunci: Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum

Published
2022-07-11
Section
ART 1
Abstract Views: 377
PDF Downloads: 995