PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PEMENUHAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA PEREMPUAN YANG MENGALAMI TINDAK KEKERASAN FISIK DI SURABAYA (STUDI DI KOALISI PEREMPUAN INDONESIA)
Abstract
Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada orang perorangan dalam rumah tangga dengan menerima upah dan ketidakseimbangan dalam bentuk lain. Hak Pekerja Rumah Tangga diatur dalam Pasal 7 Huruf B Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang menyatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya. Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2020 kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga yaitu sebanyak 893 kasus. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik mencapai 423 kasus. Dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan salah satu perlindungan korban kekerasan yang dilakukan oleh Lembaga Sosial. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) adalah organisasi perempuan yang berjuang mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan kendala yang dihadapi KPI dalam memenuhi hak pekerja rumah tangga perempuan yang mengalami kekerasan fisik di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif kualiatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPI dalam memenuhi hak pekerja rumah tangga perempuan korban kekerasan fisik di Surabaya sudah sesuai dengan Pasal 13 Huruf E Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pararegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum dengan cara Mediasi. Dalam memenuhi hak pekerja rumah tangga perempuan KPI mengalami beberapa kendala. Kendala yang dihadapi oleh KPI yaitu pekerja rumah tangga dan regulasi.
Copyright (c) 2022 Nining Pratiwi, Arinto Nugroho, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 222