Kajian Yuridis Terkait Klasifikasi Jenis Pekerjaan Surveyor dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Sinarmas Multifinance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Shofi Wilda Tsania Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja merupakan kunci hubungan kerja antara pemberi kerja dan buruh/pekerja. Hal mana masih ada beberapa perjanjian kerja yang masih memberikan ketidakpastian hukum bagi pekerja, terutama jenis pekerjaan surveyor dalam suatu usaha Finance di suatu perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis jenis pekerjaan surveyor sebagai jenis pekerjaan PKWT berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada pekerja dan menganalisis keabsahan PKWT Nomor 00142/PKWT/SMMF-003/VIII/2020 PT. Sinarmas Multifinance dengan pekerjanya  sehingga tercipta jaminan kepastian pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan Surveyor merupakan PKWT karena dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Tahun 35 Tahun 2021 berkaitan dengan jenis pekerjaan yang jangka waktu kerjanya bisa dilakukan lebih dari jangka waktu 5 (lima) tahun atau bisa dilakukan dalam jangka waktu yang lama, pekerjaan yang sifatnya tetap mengingat bahwa tugas, pokok, dan fungsi surveyor tergolong pekerjaan pokok yang posisinya dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan, dan tidak bergantung pada musim ataupun cuaca tertentu. Perjanjian Kerja dapat dinyatakan batal demi hukum, dikarenakan Pasal 59 (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa PKWT secara otomatis beralih menjadi PKWTT apabila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan pokok dalam perusahaan.

Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu, Surveyor, Perjanjian Kerja

Published
2022-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 153
PDF Downloads: 136