Analisis Yuridis Cross Posting Pada Akun Media Sosial Meta Platforms, Inc. Yang Disita
Abstract
Richard Lee ditangkap oleh penyidik dengan dasar akses ilegal yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE 2008. Penangkapan tersebut didasari karena Richard Lee mengunggah postingan pada akun Instagram yang telah disita. Diketahui jika publikasi tersebut sebenarnya dilakukan menggunakan metode cross posting melalui akun Facebook miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah mengunggah melalui cross posting pada akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita dapat dikatakan sebagai akses ilegal dan apa akibat hukum dari cross posting pada akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis deskriptif preskriptif. Hasil dari pembahasan menemukan bahwa Cross posting pada platform akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana akses ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE 2008. Lebih lanjut, kaidah hukum mengenai penyitaan akun media sosial sesungguhnya harus dikaji kembali.
Kata Kunci: Akses Ilegal, cross posting, media sosial
Copyright (c) 2022 M Fachrizal Alfiandika, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 293