Analisis Yuridis Cross Posting Pada Akun Media Sosial Meta Platforms, Inc. Yang Disita

  • M Fachrizal Alfiandika Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Richard Lee ditangkap oleh penyidik dengan dasar akses ilegal yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE 2008. Penangkapan tersebut didasari karena Richard Lee mengunggah postingan pada akun Instagram yang telah disita. Diketahui jika publikasi tersebut sebenarnya dilakukan menggunakan metode cross posting melalui akun Facebook miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah mengunggah melalui cross posting pada akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita dapat dikatakan sebagai akses ilegal dan apa akibat hukum dari cross posting pada akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan metode analisis deskriptif preskriptif. Hasil dari pembahasan menemukan bahwa Cross posting pada platform akun media sosial Meta Platforms, Inc. yang telah disita seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana akses ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE 2008. Lebih lanjut, kaidah hukum mengenai penyitaan akun media sosial sesungguhnya harus dikaji kembali.

Kata Kunci: Akses Ilegal, cross posting, media sosial

Published
2022-08-10
Section
ART 1
Abstract Views: 160
PDF Downloads: 293