TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN WAKAF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN WAKAF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

  • Alfin Nur Huda Unesa
  • Eny Sulistyowati Unesa

Abstract

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah sosial. Pembentukan undang-undang wakaf di Indonesia belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Salah satunya pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf permasalahannya adalah adanya frasa jangka waktu tertentu perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam pemanfaatan harta benda wakaf di kemudian hari, berupa penarikan harta wakaf kembali oleh wakif, harta yang diwakafkan tidak terpelihara dengan baik dan bisa beralih pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Tujuan penelitian ini memahami apakah wakaf dalam jangka waktu tertentu dapat dibenarkan dalam persepektif hukum islam, dan memahami akibat hukum mengenai perbedaan konsep jangka waktu pemanfaatan wakaf antara Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan jangka waktu wakaf dalam perspektif hukum Islam dibenarkan menurut Imam malik dan ulama Hanafiyah. Jangka waktu wakaf dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merubah ketentuan dalam Pasal 215 Kompilasi Hukum Islam, Sehingga mengesampingkan Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan dalam pengaturan terkait jangka waktu wakaf.

Kata Kunci: wakaf, jangka waktu wakaf, akibat hukum

Published
2022-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 36
PDF Downloads: 38