ALTERNATIF PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERETASAN DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Asfarina Oktaviani Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Bagaikan pedang bermata dua, selain berkontribusi dalam peningkatan kemajuan, kesejahteraan masyarakat serta memberikan kemudahan bagi mobilitas peradaban manusia, perkembangan teknologi informasi dapat menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kejahatan tersebut disebut juga dengan Cybercrime, salah satu jenis cybercrime yaitu peretasan merupakan akar dari cybercrime terhadap kerahasiaan, integritas, ketersediaan sistem informasi dan elektronik maupun dokumen elektronik. Ketika pelaku berhasil mengakses suatu sistem pada jaringan komputer, maka hal tersebut seperti membuka pintu gerbang untuk melakukan berbagai jenis kejahatan lainnya. Peretas tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka pembangunan internet. Mereka melakukan pengujian terhadap sistem untuk memperoleh hasil yang memiliki standar baik dalam penggunaan internet, mengembangkan kemampuannya untuk menjaga serta meningkatkan keamanan siber pada situs-situs resmi perusahaan hingga pemerintahan agar terhindar dari ancaman peretasan lainnya yang dapat merugikan negara. Ketentuan sanksi pidana di Indonesia yang dapat diancamkan bagi pelaku tindak pidana peretasan nyatanya belum efektif untuk mengurangi angka cybercrime di Indonesia. Dengan demikian, perlu dianalisis tentang bagaimana pengaturan tindak pidana peretasan di Indonesia dan bagaimana bentuk alternatif pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu mengidentifikasi pengaturan tindak pidana peretasan di Indonesia serta mengidentifkasi dan menganalisis bentuk alternatif pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Kata Kunci: Cybercrime, peretasan, alternatif pidana

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 127
PDF Downloads: 179