KESADARAN HUKUM PERUSAHAAN SWASTA DI KOTA SURABAYA DALAM MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DI PT. ADVIANT BERKAT MANDIRI)

  • Adam Yulianto Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2021, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak yaitu mencapai 22.347 jiwa dan 15.505 jiwa diantaranya dalam usia produktif. Penyandang disabiltias dalam usia produktif tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang hanya menyentuh 44% dari yang ditetapkan secara nasional yaitu 69.3%. Surabaya mengalami peningkatan jumlah penyandang disabiltias pada kurun waktu 2019-2020 yang mencapai 13.3%. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya 1% dari keseluruhan pekerja. Belum semua perusahaan swasta di Surabaya menjalankan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas, salah satunya PT. Adviant Berkat Mandiri. Penelitian ini akan meneliti kesadaran hukum dan faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum PT. Adviant Berkat Mandiri dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menemukan bahwa kesadaran hukum PT. Adviant Berkat Mandiri terkait kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% masih sangat rendah. PT, beberapa faktor yang mempengaruhinya adalah latar belakang pendidikan dari HRD, pengalaman kerja HRD, dan pelatihan/sertifikasi HR dari HRD.

Kata Kunci: disabilitas, pekerja, perusahaan swasta

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 158
PDF Downloads: 126