POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PASAL 46 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2019 YANG MEMBATASI KETENTUAN PERIZINAN SWASTA
Abstract
Kebijakan penyelenggara Negara dalam menentukan arah, bentuk maupun kandungan isi dan kemanfaatan hukum yang akan dibentuk dan terkait apa saja yang menjadi kriteria dalam pemberlakuan hukum tersebut merupakan definisi dari politik hukum. Dalam hal pencapaian tujuan Negara dalam mencukupi aspek – aspek penting dalam kehidupan masyarakat sehari – hari maka negara turut mengatur politik hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Pengaturan akan Sumber Daya Air yang lama telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 karena dianggap lebih berhaluan privatisasi dan mendukung komersialisasi air oleh pihak swasta. Hadirnya Undang – Undang Sumber Daya Air yang baru yakni UU No. 17 Tahun 2019 diharapkan mampu menghilangkan privatisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas air sebagai pemenuhan tujuan Negara, namun ternyata terdapat catatan kritis atas perizinan pengelolaan Sumber Daya Air yang bertindak terlalu jauh dalam mengeliminasi porsi swasta. Dalam hal ketentuan pemberian ijin pada Pasal 46 Ayat (1) ketentuan huruf f, "Jika masih terdapat kesediaan air", maka hal ini berarti UU Sumber Daya Air menempatkan pihak swasta dalam prioritas terakhir dan hanya diijinkan mengelola air apabila masih terdapat sisa dari BUMN, BUMD atau BUMDES. Frasa sisa dalam pasal a quo mendorong pihak swasta untuk menuntut keadilan dalam tata kelola Sumber Daya Air berdasarkan pasal 28 D ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci: politk hukum, perizinan, swasta.
Copyright (c) 2023 Shanen Almaden Burgundy, Hananto Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 167