POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PASAL 46 AYAT (1) UU NO. 17 TAHUN 2019 YANG MEMBATASI KETENTUAN PERIZINAN SWASTA

  • Shanen Almaden Burgundy Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kebijakan penyelenggara Negara dalam menentukan arah, bentuk maupun kandungan isi dan kemanfaatan hukum yang akan dibentuk dan terkait apa saja yang menjadi kriteria dalam pemberlakuan hukum tersebut merupakan definisi dari politik hukum. Dalam hal pencapaian tujuan Negara dalam mencukupi aspek – aspek penting dalam kehidupan masyarakat sehari – hari maka negara turut mengatur politik hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Pengaturan akan Sumber Daya Air yang lama telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 karena dianggap lebih berhaluan privatisasi dan mendukung komersialisasi air oleh pihak swasta. Hadirnya Undang – Undang Sumber Daya Air yang baru yakni UU No. 17 Tahun 2019 diharapkan mampu menghilangkan privatisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas air sebagai pemenuhan tujuan Negara, namun ternyata terdapat catatan kritis atas perizinan pengelolaan Sumber Daya Air yang bertindak terlalu jauh dalam mengeliminasi porsi swasta. Dalam hal ketentuan pemberian ijin pada Pasal 46 Ayat (1) ketentuan huruf f, "Jika masih terdapat kesediaan air", maka hal ini berarti UU Sumber Daya Air menempatkan pihak swasta dalam prioritas terakhir dan hanya diijinkan mengelola air apabila masih terdapat sisa dari BUMN, BUMD atau BUMDES. Frasa sisa dalam pasal a quo mendorong pihak swasta untuk menuntut keadilan dalam tata kelola Sumber Daya Air berdasarkan pasal 28 D ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata Kunci: politk hukum, perizinan, swasta.

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 116
PDF Downloads: 167