TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 0379/Pdt.G/2021/PA.Krs MENGENAI GUGATAN HARTA WARIS YANG OBJEKNYA MASIH MENJADI JAMINAN UTANG

  • Ahmad Sarbini Kurniawan Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara umum. Akibat hukum dari adanya peristiwa hukum meninggalnya seseorang  kemudian timbul permasalahan bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi problematika tentang pertimbangan hakim pada perkara nomor 0379/Pdt.G/2021/PA.Krs dengan berdasarkan SEMA 3/2018 sudah sesuai dan upaya hukum terhadap putusan nomor 0379/Pdt.G/2021/PA.Krs yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum atau penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konsep mengenai isu yang dibahas. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder melalui buku-buku dan jurnal. Sehingga dari bahan hukum yang diperoleh melalui kegiatan studi kepustakaan akan dianalisis dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tidak dapat diterima merupakan putusan dalam hal karena mengandung cacat formil. Dalil gugatan Penggugat mengandung cacat formil yakni kekeliruan dalam mendalilkan gugatan atau cacat formil yakni error in persona yakni Tergugat yang digugat keliru (gemis aanhoedanigheid) dan gugatan obscuur libel karena dalil gugatan tidak jelas atau tidak berdasar hukum. Putusan tidak dapat diterima merupakan putusan negatif, sehingga objek sengketa tidak mengalami perubahan apapun dan posisi hukum para pihak masih sama sebelum adanya perkara tersebut. Terhadap putusan Hakim yang amarnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding atau mengajukan gugatan yang baru.

Kata Kunci: Gugatan, Pertimbangan Hakim, Putusan Tidak Dapat Diterima.

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 89
PDF Downloads: 101