ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS.ANAK/2020/PN KIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PELAKU ANAK
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50707Abstract
Putusan hakim merupakan putusan yang penting dalam penyelesaian suatu perkara. Putusan hakim berguna bagi terdakwa dan korban dalam mendapatkan kepastian hukum dalam perkara tersebut. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas, hal tersebut digunakan untuk menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-bebasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. Selain itu, pada putusan ini yang berhadapan dengan hukum adalah Anak maka hakim hendaknya memperhatikan Undang- Undang Perlindungan Anak. Faktanya ada Hakim dalam memutus perkara belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Kis. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara ini telah sesuai dengan pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menganalisis apakah Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Kis telah sesuai dengan Pasal 67 Undang – Undang No. 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji serta menganalisis norma hukum dan putusan hakim tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan statute approach dan case approach. Adapun analisis menggunakan preskriptif. Hasil penelitian ini yaitu pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN Kis, telah memenuhi unsur-unsur yuridis tetapi kurang sesuai dengan 81 ayat (5) Undang–Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kurang sesuai dengan pasal 67 Undang – Undang No. 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terkait penjatuhan pemidanaannya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Masayu Khofifah, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

