Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Atas Perintah Pengusaha
Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Atas Perintah Pengusaha
Abstract
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dikecualikan untuk pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia. Persoalannya, terhadap pekerja yang mengundurkan diri tidak diberi batasan arti mengundurkan diri. Dewasa ini, mekanisme mengundurkan diri seringkali digunakan oleh pengusaha untuk mengurangi beban pesangon dengan memberikan perintah kepada pekerja untuk mengundurkan diri sehingga terdapat cacat kehendak. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui melalui sebuah analisis mengenai apakah pengunduran diri atas perintah pengusaha dapat dikategorikan sebagai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan bagaimana upaya hukum bagi pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha agar pekerja dapat kembali mendapatkan hak atas JKP. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut ialah metode penelitian normatif yang sifatnya preskriptif dengan jenis pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal yang menggunakan bahan hukum baik primer, sekunder dan juga bahan non-hukum. Berdasarkan metode penelitian tersebut didapat hasil bahwa mengundurkan diri harus atas kemauan pekerja sendiri tanpa tekanan/perintah dari pihak lain, sehingga pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha tidak masuk dalam pengecualian penerima JKP dan harus dikategorikan sebagai PHK oleh perusahaan. Upaya hukum bagi pekerja guna kembali mendapat haknya atas JKP dapat dilakukan sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kata kunci: Mengundurkan diri, JKP, perintah pengusaha, PHK
Copyright (c) 2023 Maria Adisti Anggia, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

