Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Atas Perintah Pengusaha

Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Yang Mengundurkan Diri Atas Perintah Pengusaha

  • Maria Adisti Anggia Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dikecualikan untuk pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia. Persoalannya, terhadap pekerja yang mengundurkan diri tidak diberi batasan arti mengundurkan diri. Dewasa ini, mekanisme mengundurkan diri seringkali digunakan oleh pengusaha untuk mengurangi beban pesangon dengan memberikan perintah kepada pekerja untuk mengundurkan diri sehingga terdapat cacat kehendak. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui melalui sebuah analisis mengenai apakah pengunduran diri atas perintah pengusaha dapat dikategorikan sebagai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan bagaimana upaya hukum bagi pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha agar pekerja dapat kembali mendapatkan hak atas JKP. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut ialah metode penelitian normatif yang sifatnya preskriptif dengan jenis pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal yang menggunakan bahan hukum baik primer, sekunder dan juga bahan non-hukum. Berdasarkan metode penelitian tersebut didapat hasil bahwa mengundurkan diri harus atas kemauan pekerja sendiri tanpa tekanan/perintah dari pihak lain, sehingga pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha tidak masuk dalam pengecualian penerima JKP dan harus dikategorikan sebagai PHK oleh perusahaan. Upaya hukum bagi pekerja guna kembali mendapat haknya atas JKP dapat dilakukan sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Kata kunci: Mengundurkan diri, JKP, perintah pengusaha, PHK

Published
2023-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 215
PDF Downloads: 203