ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI ATAS PERINTAH PENGUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50726Abstract
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dikecualikan untuk pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia. Dewasa ini, mekanisme mengundurkan diri seringkali digunakan oleh pengusaha untuk mengurangi beban pesangon dengan memberikan perintah kepada pekerja untuk mengundurkan diri sehingga terdapat cacat kehendak. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui melalui sebuah analisis mengenai apakah pengunduran diri atas perintah pengusaha dapat dikategorikan sebagai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 1 PP JKP dan bagaimana upaya hukum bagi pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha agar pekerja dapat kembali mendapatkan hak atas JKP. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut ialah metode penelitian normatif yang sifatnya preskriptif dengan jenis pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal yang menggunakan bahan hukum baik primer, sekunder dan juga bahan non-hukum. Berdasarkan metode penelitian tersebut didapat hasil bahwa mengundurkan diri harus atas kemauan pekerja sendiri tanpa tekanan/perintah dari pihak lain, sehingga pekerja yang mengundurkan diri atas perintah pengusaha tidak masuk dalam pengecualian penerima JKP dan harus dikategorikan sebagai PHK oleh perusahaan. Upaya hukum bagi pekerja guna kembali mendapat haknya atas JKP dapat dilakukan melalui upaya bipartid terlebih dahulu dan apabila tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan melalui konsiliasi dan mediasi, apabila belum juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 170 Undang – Undang Ketenagakerjaan dan dimohonkan ke pengadilan untuk dinyatakan PHK oleh perusahaan sehingga pekerja mendapat hak JKP
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Maria Adisti Anggia, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

