PROBLEMATIK UPAYA PAKSA TERKAIT EKSEKUSI PUTUSAN SENGKETA KEPEGAWAIAN
Abstract
Inti permasalahan dalam penelitian ini adalah ketiadaan aturan pelaksana upaya paksa sebagaimana Pasal 116 ayat (7) UU 51/2009 (UU Peratun) mendelegasikan aturan pelaksana tersebut agar dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sudut pandang yuridis, ketentuan ini masih menimbulkan problem, yakni: 1. Jenis Peraturan apa yang dimaksud berupa produk hukum apa?; 2. Bagaimana substansi aturan pelaksana upaya paksa tersebut jika diakomodir ke dalam peraturan perundang-undangan? Mengingat masih terdapat kekosongan hukum ketentuan aturan pelaksana upaya paksa. Tujuan penelitian ini ialah sebagai bahan sumbangan pemikiran kepada negara agar segera membentuk aturan pelaksana upaya paksa. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan isu kekosongan hukum. Metode analisis ialah analisis preskriptif. Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, disertasi sebagai bahan hukum sekunder.
Hasil Penelitian ini antara lain: 1. Konstruksi penentuan produk hukum yang tepat sebagai aturan pelaksana upaya paksa adalah Peraturan Pemerintah; 2. Konstruksi mekanisme pengenaan uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif sebagai upaya paksa harus diawali oleh amar putusan yang mengabulkan permohonan upaya paksa Penggugat. Sehingga dapat disimpulkan, pelaksanaan upaya paksa dikenakan berdasar pada petitum gugatan yang memohon agar Tergugat dikenakan upaya paksa jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
Copyright (c) 2023 Charisma Taufiq Nur Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

