PROBLEMATIK UPAYA PAKSA TERKAIT EKSEKUSI PUTUSAN SENGKETA KEPEGAWAIAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50936Abstract
Inti permasalahan dalam penelitian ini adalah ketiadaan aturan pelaksana upaya paksa sebagaimana Pasal 116 ayat (7) UU 51/2009 (UU Peratun) mendelegasikan aturan pelaksana tersebut agar dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sudut pandang yuridis, ketentuan ini masih menimbulkan problem, yakni: 1. Jenis Peraturan apa yang dimaksud berupa produk hukum apa?; 2. Bagaimana substansi aturan pelaksana upaya paksa tersebut jika diakomodir ke dalam peraturan perundang-undangan? Mengingat masih terdapat kekosongan hukum ketentuan aturan pelaksana upaya paksa. Tujuan penelitian ini ialah sebagai bahan sumbangan pemikiran kepada negara agar segera membentuk aturan pelaksana upaya paksa. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan isu kekosongan hukum. Metode analisis ialah analisis preskriptif. Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal, disertasi sebagai bahan hukum sekunder.
Hasil Penelitian ini antara lain: 1. Konstruksi penentuan produk hukum yang tepat sebagai aturan pelaksana upaya paksa adalah Peraturan Pemerintah; 2. Konstruksi mekanisme pengenaan uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif sebagai upaya paksa harus diawali oleh amar putusan yang mengabulkan permohonan upaya paksa Penggugat. Sehingga dapat disimpulkan, pelaksanaan upaya paksa dikenakan berdasar pada petitum gugatan yang memohon agar Tergugat dikenakan upaya paksa jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan.