Penyelesaian Sengketa terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina di Perairan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Laut Internasional
Abstract
Konflik Laut Cina Selatan merupakan konflik wilayah yang masih dipermasalahkan mengenai sebagian kepemilikannya oleh beberapa negara. Cina mengirimkan kapal penjaga pantai Cina untuk melindungi kapal nelayan Cina dalam mengambil ikan di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia. Cina mendasarkan klaim Laut Cina Selatan di perairan Laut Natuna Utara dengan dasar hak historis penangkapan ikan di masa lampau serta berpegang pada konsep nine dash line. Berdasarkan UNCLOS 1982, Cina telah melakukan pelanggaran hukum laut internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perspektif dalam Hukum Laut Internasional mengenai kapal China Coast Guard (CCG) yang mendampingi kapal nelayan Cina di wilayah perairan Laut Natuna Utara, dan menganalisis bentuk penyelesaian sengketa yang dapat diberikan kepada Can terhadap aktivitas perikanan kapal Cina di wilayah perairan laut Natuna Utara menurut Hukum Laut Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil penelitian ini yaitu: (1) Cina mengirimkan kapal penjaga pantai di perairan Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia untuk melindungi aktivitas perikanan kapal nelayan Cina. Hal ini didasarkan pada klaim hak historis penangkapan ikan nenek moyang Cina berdasarkan peta konsep nine dash line Laut Cina Selatan yang bersinggungan dengan wilayah ZEE Indonesia. Berdasarkan perspektif hukum laut internasional yaitu UNCLOS 1982, Cina telah melakukan pelanggaran atas kedaulatan wilayah ZEE Indonesia. (2) Bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu secara damai dan litigasi.
Copyright (c) 2023 M Nursalim, Elisabeth Septin Puspoayu, Nurul Hikmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 1417