ANALISIS PUTUSAN NO. 244/PID.SUS.2020/PN BJN TENTANG PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DISERTAI PENGULANGAN TINDAK PIDANA
Abstract
Abstrak. Tindak pidana pertambangan merupakan tindak pidana khusus karena hukum acara dan sanksinya diatur di luar KUHAP dan KUHP. Pengulangan tindak pidana dalam KUHP menyebutkan secara spesifik pasal-pasal tertentu yang dapat diberikan pemberatan karena pelaku mengulangi tindak pidana yang sama (residivis). Akibatnya jika tindak pidana khusus di luar KUHP tidak mengatur mengenai pemberatan berupa pengulangan tindak pidana, maka pemberatan tidak dapat diberikan kepada terdakwa. Salah satu contoh kasus yaitu Putusan No. 244/Pid.Sus.2020/PN Bjn dimana hakim tidak memberikan pemberatan pada terdakwa residivis dan memvonis ringan meskipun pada putusan-putusan lainnya menerapkan hukuman yang lebih berat. Penelitian akan menjawab mengenai dasar pertimbangan hakim untuk tidak menambahkan masa pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan pengulangan pidana dalam Putusan No. 244/Pid.Sus/2020/PN Bjn dan akibat hukum bagi pelaku pertambangan tanpa izin dalam Putusan No. 244/Pid.Sus/2020/PN Bjn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konsep, serta kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam Putusan No. 244/Pid.Sus/2020/PN Bjn memenuhi unsur-unsur residivis namun UU Minerba tidak mengatur mengenai residivisme sebagai lex specialis sedangkan residivisme Pasal 486-488 dalam KUHP tidak dapat diterapkan karena hanya dapat diterapkan pada delik-delik yang secara eksplisit disebutkan pada pasal tersebut. Tetapi hakim dapat menerapkan ultra petita dengan bentuk melebihi lama yang dituntut jaksa, selama ultra petita tersebut tidak melebihi ancaman pidana maksimal 5 (tahun) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Kata Kunci: penambangan pasir tanpa izin, pidana, residivis
Copyright (c) 2023 Imelsa Alifia Prastyastuti, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 117