DISHARMONI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA

  • Putri Diah Lestari Unesa
  • Hananto Widodo Unesa

Abstract

Pemilu diatur dalam Pasal 22 E UUD NRI tahun 1945 yang kemudian dirincikan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI tahun 1945 kemudian dirincikan dalam UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada beserta aturan-aturan pembaharuannya. Meskipun diatur dengan peraturan yang berbeda organisasi penyelenggara Pemilu dan Pilkada tetaplah sama, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiga lembaga tersebut melakukan peran yang sama baik dalam Pemilu maupaun dalam Pilkada, maka seharusnya sekalipun diatur dalam peraturan yang berbeda perlakuan terhadap alur keduanya harus tetaplah sama secara konsep. Perbedaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa proses khususnya pasca pengajuan administratif ke bawaslu. Pemilu berdasarkan Pasal 470 ayat (1), Pasal 471 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan pasca upaya administratif dapat ditempuh upaya hukum kepada PTUN. Sedangkan pada Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 Jo UU No. 1 tahun 2015 diajukan kepada PTTUN. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimanakah rangkaian pengaturan penyelesaian sengketa proses dalam Pemilu dan Pilkda sehingga muncul perbedaan pengaturan terhadap penyelesaiannya apabila beracuan dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah sebagai dasar hukum administrasi dan UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  yang mengatur wewenang peradilan tata usaha di negara Indonesia. Sehingga dapat  dimunculkan konsekuensi dari perbedaan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa proses baik Pilkada maupun Pemilu.

Published
2023-04-18
Section
ART 1
Abstract Views: 136
PDF Downloads: 271