DISHARMONI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA
Abstract
Pemilu diatur dalam Pasal 22 E UUD NRI tahun 1945 yang kemudian dirincikan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI tahun 1945 kemudian dirincikan dalam UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada beserta aturan-aturan pembaharuannya. Meskipun diatur dengan peraturan yang berbeda organisasi penyelenggara Pemilu dan Pilkada tetaplah sama, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiga lembaga tersebut melakukan peran yang sama baik dalam Pemilu maupaun dalam Pilkada, maka seharusnya sekalipun diatur dalam peraturan yang berbeda perlakuan terhadap alur keduanya harus tetaplah sama secara konsep. Perbedaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa proses khususnya pasca pengajuan administratif ke bawaslu. Pemilu berdasarkan Pasal 470 ayat (1), Pasal 471 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan pasca upaya administratif dapat ditempuh upaya hukum kepada PTUN. Sedangkan pada Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 Jo UU No. 1 tahun 2015 diajukan kepada PTTUN. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimanakah rangkaian pengaturan penyelesaian sengketa proses dalam Pemilu dan Pilkda sehingga muncul perbedaan pengaturan terhadap penyelesaiannya apabila beracuan dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah sebagai dasar hukum administrasi dan UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur wewenang peradilan tata usaha di negara Indonesia. Sehingga dapat dimunculkan konsekuensi dari perbedaan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa proses baik Pilkada maupun Pemilu.
Copyright (c) 2023 Putri Diah Lestari, Hananto Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 271