Eksaminasi Dakwaan Jaksa Terhadap Tindak Pidana Suap oleh Samin Tan (Ultimate Beneficiary Owner PT. Borneo Lumbung Energy & Metal, Induk Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT.AKT))
Abstract
Korupsi merupakan hambatan besar yang berdampak negatif bagi bangsa dan negara Indonesia, dan keberadaannya dianggap sebagai penghalang utama. Korupsi juga dapat secara langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga mengakibatkan berkurangnya dan terganggunya keuangan negara, dampak negatif yang luas, dan negara di ambang kehancuran. Maka kejahatan korupsi harus diberantas dengan benar dengan hukum yang belaku. Dalam menegakkan hukum seluruh aparat penegak hukum diharuskan melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Tetapi, faktanya dalam kasus pada Putusan Nomor : 37/Pid.sus-TPK/2021/PN.JKT.PST mengenai kasus suap yang terjadi oleh Samin Tan dakwaan jaksa dirasa belum tepat, permasalahan tersebut berupa ketimpangan antara aspek hukum yang diharapkan (das sollen) dengan aspek penerapan hukum yang ada di masyarakat (das sein). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis serta mengkaji norma hukum dan dakwaan jaksa pada putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan case approach, statute approach, dan conceptual approach dengan menggunakan analisis preskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam Putusan Nomor : 37/Pid.sus-TPK/2021/PN.JKT.PST dengan terdakwa Samin Tan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samin Tan tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena, berlaku asas temporis delicti yang berarti perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai dengan waktu perbuatan dan peraturan mengenai pemberantasan korupsi yang berlaku.
Copyright (c) 2023 Ahnaf Dzaky Rheinanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 110