IUS CONTITUENDUM SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS
IUS CONTITUENDUM SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Hak-hak penyandang disabilitas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, namun masih dianggap oleh masyarakat mempunyai keterbatasan yang berpotensi terhambatnya aktivitas terutama dalam bekerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat (1) dan (2) telah menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, namun masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal tersebut terjadi disebabkan tidak diaturnya ketentuan sanksi administrasi yang mengikat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka diperlukannya memaksimalkan sanksi administrasi untuk melindungi hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Berdasarkan sumber susenas, presentase tingkat kebekerjaan penyandang disabilitas dari tahun 2018 sampai 2020 mengalami penurunan. Adapun grafik masyarakat miskin penyandang disabilitas dan non penyandang disabilitas pada tahun 2020 tingkat kemiskinan penyandang disabilitas relatif lebih tinggi dibandingkan non penyandang disabilitas. Bentuk perlindungan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja penyandang disabilitas, yaitu adanya ius constituendum dalam bentuk Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pekerja Penyandang Disabilitas yang di dalamnya memuat sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pemindahan sarana produksi. Di dalam Peraturan Pemerintah terdapat klausula bahwa sanksi administrasi perlu diatur seluruh Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas, agar kesetaraan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dapat merata diseluruh provinsi Indonesia
Kata Kunci: ketengakerjaan, penyandang disabilitas, ius constituendum, sanksi administrasi
Copyright (c) 2023 Saarah Dewi Adlina, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 105