IUS CONTITUENDUM SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52094Abstract
Hak-hak penyandang disabilitas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, namun masih dianggap oleh masyarakat mempunyai keterbatasan yang berpotensi terhambatnya aktivitas terutama dalam bekerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat (1) dan (2) telah menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, namun masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal tersebut terjadi disebabkan tidak diaturnya ketentuan sanksi administrasi yang mengikat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka diperlukannya memaksimalkan sanksi administrasi untuk melindungi hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Berdasarkan sumber susenas, presentase tingkat kebekerjaan penyandang disabilitas dari tahun 2018 sampai 2020 mengalami penurunan. Adapun grafik masyarakat miskin penyandang disabilitas dan non penyandang disabilitas pada tahun 2020 tingkat kemiskinan penyandang disabilitas relatif lebih tinggi dibandingkan non penyandang disabilitas. Bentuk perlindungan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja penyandang disabilitas, yaitu adanya ius constituendum dalam bentuk Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pekerja Penyandang Disabilitas yang di dalamnya memuat sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pemindahan sarana produksi. Di dalam Peraturan Pemerintah terdapat klausula bahwa sanksi administrasi perlu diatur seluruh Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas, agar kesetaraan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dapat merata diseluruh provinsi Indonesia
Kata Kunci: ketengakerjaan, penyandang disabilitas, ius constituendum, sanksi administrasi
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Saarah Dewi Adlina, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

