RATIO DECIDENDI HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA JUAL BELI

Studi Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL

  • Riske Ayu Mujiono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Ganti kerugian merupakan suatu bentuk hak yang dapat dituntut jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya. Seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Dimana Penggugat yang merupakan distributor keramik dan Tergugat I yang merupakan persekutuan komanditer yang bergerak dibidang kontraktor serta Tergugat II yang selaku direktur di CV tersebut, yang melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sisa hutang kepada Penggugat. Akibat hal tersebut Penggugat mengalami banyak kerugian, sehingga penggugat memintakan ganti kerugian materil dan inmateril di muka pengadilan. Namun dalam praktiknya hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti kerugian yang dimintakan penggugat. Peneliti melakukan penelitian tentang pertimbangan hukum hakim yang memutus tidak mengabulkan tuntutan ganti kerugian materil dan inmateril dalam dan upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dalam Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL kurang tepat karena tidak mengemukakan alasan hukum sesuai dengan Pasal 178 (1) HIR menyatakan hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum. Majelis hakim dapat mengaitkan dengan Pasal 1246 KUHPer sehingga ganti kerugian dapat dipertimbangkan. Tuntutan ganti kerugian yang dapat dipertimbangkan adalah kerugian materil saja yang hanya berupa piutang dan hanya bunga atas kerugian tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dalam sengketa jual beli adalah upaya hukum dengan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dapat dilakukan dengan dasar bahwa ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

Kata Kunci: Kerugian, Putusan Hakim, Wanprestasi.

Published
2023-05-31
Section
ART 1
Abstract Views: 34
PDF Downloads: 46