ANALISIS PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PKPU KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Abstract
Pada hakekatnya Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang berbadan hukum beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi.Pada prakteknya banyak koperasi yang pengelolaannya menjelma menjadi lembaga keuangan mikro, seperti yang dilakukan oleh KSP Sejahtera bersama yang berpusat di Bogor dengan kantor cabang salah satunya ada di Kota Mojokerto.Dalam perjalannya KSP Sejahtera bersama tersebut mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak mampu membayar atau mengembalikan dana para nasabah diantaranya simpanan berjangka sejahtera bersama yang telah jatuh tempo.Masalah tersebut masuk ke ranah hukum berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim dalam putusan homologasi pengadilan niaga Nomor 238 / PDT.SUS /PKPU/ 2020 / PN.NIAGA.JKT.PST.mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Debitur dalam hal ini KSP Sejahtera Bersama.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST yang mengesahkan rencana perdamaian dalam proses PKPU sudah tepat atau tidak dan Untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak dengan adanya pengesahan rencana perdamaian dalam proses PKPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach),serta Pendekatan kasus (Case Approach). Pada subtansi pembahasan dibahas rumusan pertama terkait dasar pertimbangan Hakim yang pada intinya sudah tepat karena sudah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Terkait akta van dading juga telah memenuhi ketentuan bahwa perdamaian mengakhiri sengketa, tertulis dan dibuat oleh orang yang punya kekusaan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhamad Nafis Naufalanda Besari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

