PENENTUAN MOTIF SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 454/PID.B/2019/PN.KWG )

Authors

  • Sisca Pangestuti Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52815

Abstract

Pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki unsur-unsur yakni Barang siapa, Dengan Sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, Menghilangkan nyawa seseorang. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 454/Pid.B/2019/PN.KRW yang mana terdakwa didakwa oleh pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif sebagai dasar pembuktian  alat bukti petunjuk pada tindak pidana pembunuhan berencana dan alasan hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2019/PN.KRW tidak mempertimbangkan motif sebagai alat bukti petunjuk. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Pendekatan terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan motif dapat menjadi alat bukti petunjuk dengan alasan, pertama motif dapat menunjang alat bukti lain. Kedua, motif mengarahkan pada pertanggungjawaban pidana dan kesalahan pelaku. Ketiga, motif menunjang rasionalitas dalam suatu peristiwa. Keempat, motif sebagai benang merah aspek psikologi pelaku. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2019/PN.KRW tidak mempertimbangkan motif hutang piutang karena tidak memperoleh keyakinan. Hal ini sesuai dengan Teori Interaksi dan Perspektif Interaktif bahwa korban memiliki andil dalam terjadinya kejahatan jadi pada perkara ini pemicu terjadinya konflik hutang piutang adalah korban. Sehingga motif dalam perkara ini seharusnya dapat menunjang keyakinan hakim untuk menunjukan peran korban dalam mewujudkan pembunuhan berencana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-22

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 175 , PDF Downloads: 294