PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMBAYARAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) DI PROVINSI JAWA TIMUR (STUDI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.52975Abstract
Upah adalah hak-hak Pekerja/Buruh yang diterima dalam berupa uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditentukan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja. Dalam pemberian upah kepada pekerja/buruh oleh pemberi kerja, sering terjadi pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha adalah pemberian upah pekerja/buruh di bawah upah minimum. Sedangkan dalam Pasal 88E ayat 2 UU ketenagakerjaan sudah jelas Menyatakan bahwa; “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari itu upah minimum, dan sanksi yang terkandung dalam pasal 185. Dari tahun 2020 sampai dengan Pada tahun 2022 ini ada 70 pengaduan yang masuk ke Disnaker Provinsi Jawa Timur pengawas tentang pelanggaran upah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan atas upah pelanggaran yang dilakukan pengusaha, apa kendala bagi pengawas ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pengupahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Yuridis Empiris yang di peroleh melalui hasil wawancara Kepala Seksi Penegakkan Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hasil pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa Kedudukan hukum perburuhan dalam sistem hukum nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu bidang administrasi, bidang sipil, dan bidang bidang kriminal. Hubungan hukum antara pekerja/buruh dan Pengusaha termasuk dalam bidang hukum perdata. Namun, selama proses menciptakan, melaksanakan, dan mengakhiri hubungan, pemerintah mengawasi menjalankan 3 fungsinya. Jika selama proses terjadi pelanggaran (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku), dapat dikenakan sanksi pidana terapan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Syafira Rahmania Arbi, indri fogar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

