IMPLEMENTASI TINDAK PIDANA JUAL BELI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA

Authors

  • Dessy Nathalia Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.53442

Abstract

Kesehatan adalah aspek vital dalam kehidupan setiap insan manusia.  Salah satunya terkait langkah penyembuhan terhadap suatu penyakit serta pemulihan maupun pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, dengan berbagai macam usaha dan tindakan secara medis yang diterapkan. Hal tersebut berpengaruh pada tuntutan terhadap tenaga medis untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang maksimal dalam melakukan tindakan medis. Salah satu tindakan medis yang dilakukan adalah dengan cara melakukan tranplantasi organ tubuh yang bermasalah. Transplantasi organ yang dilakukan tanpa memperhatikan standar kesehatan atau dalam hal ini ilegal dapat menjadi suatu permasalahan baru. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui jual beli organ dan/atau jaringan tubuh manusia karena alasan kesehatan dapat menyimpangi Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknis analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kesehatan dapat menyimpangi pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan dikarenakan jual beli organ dan/atau dengan alasan kesehatan seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip autonomy, beneficence, nonmalifecence, justice dan moralitas dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Kata kunci : Jual Beli, Organ Tubuh, Tindak Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-05

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 208 , PDF Downloads: 325