ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PTTUN NOMOR 88/B/2022/PT.TUN.SBY TENTANG PENAFSIRAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN MEMILIKI IMB MENARA TELEKOMUNIKASI NON SELULER DI ATAS BANGUNAN

Authors

  • Dinar Akhlunnisa Universitas Negeri Surabaya
  • Tamsil Tamsil Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.54349

Abstract

PT. Artorius Telemetri Sentosa merupakan perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa akses internet dengan memiliki empat menara telekomunikasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara. DPRKPP yang mengetahui adanya pelanggaran pada empat menara telekomunikasi non seluler tersebut mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa pembokaran pada empat menara telekomunikasi non seluler tersebut. PT. Artorius Telemetri Sentosa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang menjadikan permasalahan pada hasil putusan Majelis Hakim bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh DPRKPP tersebut untuk dibatalkan dan dicabut dengan pertimbangan, bahwa Majelis Hakim setuju dengan alasan gugatan PT. Artorius Telemetri Sentosa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Perwali Surabaya No. 48 Tahun 2017 dan menyebutkan DPRKPP kurang dalam memberikan bukti mengenai menara telekomunikasi non seluler yang memiliki IMB Menara yang sama dengan milik PT. Artorius Telemetri Sentosa. DPRKPP yang kurang puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus putusan tersebut dan akibat hukum dari putusan tersebut bagi kedua pihak yang berpekara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang menganalisis isu hukum dengan mengkaji secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku dan pendapat para sarjana, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penulis dengan pertimbangan Majelis Hakim Banding dalam pembangunan menara telekomunikasi diwajibkan memiliki IMB Menara, sedangkan PT. Artorius Telemetri Sentosa terbukti telah melakukan pelanggaran.

Kata Kunci: IMB Menara, menara telekomunikasi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-10

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 87 , PDF Downloads: 163