PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 107 K/PDT.SUS-PHI/2021 TENTANG PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TERKAIT PEMBAHARUAN PADA PEKERJAAN MUSIMAN

Authors

  • Azyzatul Layli Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.54440

Abstract

Pada Putusan No. 107K/Pdt.Sus-PHI/2021 permasalahan yang timbul adalah ketidaksesuaian putusan dengan Peraturan Perundang-Undangan, yakni dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No KEP. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta Pasal 59 ayat (1), (3), (7) UUK. PT Hansae Indonesia Utama merupakan perusahaan PMA, menyatakan memberlakukan PKWT untuk pekerjaan musiman pada perusahaannya, namun dalam pelaksanaannya terdapat perpanjangan PKWT dan pembaharuan PKWT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan No. 107K/Pdt.Sus-PHI/2021 perusahaan garmen dengan pekerjaan musiman berupa pembaharuan PKWT berdasarkan peraturan perundangan, dan menganalisis akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 107K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang menerapkan pembaharuan PKWT pada pekerjaan bersifat musiman. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim pada Putusan 107K/Pdt.Sus-PHI/2021 mengenai penerapan PKWT berupa pembaharuan PKWT berdasarkan pasal 59 UUK dalam putusan hakim dapat dinyatakan  tidak sesuai dengan Pasal 7 Kepmenakertrans 100 tahun 2004.  Bahwa PKWT pada pekerjaan bersifat musiman tidak dapat dilakukan pembaharuan. Kedua, pemutusan hubungan kerja menurut pasal 61 ayat (1) huruf b UUK dalam putusan hakim, dapat dinyatakan tidak sesuai dengan pasal 15 Kepmenakertrans 100 tahun 2004 terkait status pekerja yang seharusnya menjadi PKWTT. Akibat hukum yang ditimbulkan pada putusan tersebut dikarenakan hakim salah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan maka putusan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan angka 13 pasal 57 ayat (1) UU No. 7 tahun 2020.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-26

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 143 , PDF Downloads: 210