TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE YANG DIKENAKAN PADA KARYA JURNALISTIK

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp

Authors

  • Aqilla Fadia Haya Universitas Negeri Surabaya
  • Elisabeth Septin Puspoayu Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp berisikan putusan hakim yang menjatuhkan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE pada jurnalis Muhammad Asrul dari PT. Aurora Media Utama karena menulis 4 berita yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Farid Kasim Judas. Pasal 27 ayat (3) UU ITE selam ini diketahui sebagai pasal yang memiliki kekaburan norma perihal batasan perbuatan yang dapat dihukum dengan pasal ini. Pada pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp menyatakan bahwa berita yang ditulis Muhammad Asrul adalah benar karya jurnalistik. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan teknik interpretatif dan teknik sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dikenakan pada karya jurnalistik, dimana sebelum penjatuhan pasal tersebut upaya hukum dalam UU Pers telah dilaksanakan yang diantaranya hak jawab dan hak koreksi. Pasal 5 UU Pers jika diterapkan akan memiliki akibat hukum diantaranya, pasal 5 ayat (1) UU Pers menguatkan putusan terkait pelanggaran asas praduga tak bersalah, pers dan jurnalis merupakan satu kesatuan produk hukum dalam bidang penyiaran, dan PT. Aurora Media Utama dikenakan denda Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) karena memuat berita yang bermuatan pencemaran nama baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-12

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 394 , PDF Downloads: 464