KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA COFFEE SHOP DI SURABAYA TERKAIT KEWAJIBAN KEPEMILIKAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA COFFEE SHOP DI SURABAYA TERKAIT KEWAJIBAN KEPEMILIKAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.54556Abstract
Usaha coffee shop termasuk jenis usaha pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha coffee shop terkait kewajiban kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sekaligus menganalisis upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha coffee shop di Surabaya terkait kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di Surabaya dengan 5 (lima) coffee shop, yakni Asmaraloka Coffee, Tarantula Barak Coffee, Kopi Galangan, Kae Kopi, Risalah Kopi. Hasil dari penelitian kesadaran hukum pelaku usaha coffee shop terkait kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menunjukkan nilai yang rendah. Beberapa upaya meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha coffee shop yaitu tindakan, penyuluhan hukum, kampanye dan pameran.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Kesadaran Hukum
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Faradhiya Anna Wardhana, Eny Sulistyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

