TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP HAK SERVITUUT AKIBAT AKSES JALAN YANG DITUTUP

Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Tjp

  • Bela Dika Ardianasari State University of Surabaya
  • Tamsil Tamsil State University of Surabaya

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Terugat kepada Faisal pada Putusan PN Tanjung Pati dengan Nomor Register 4/Pdt.G/2019/PN.Tjp adalah contoh dari suatu perbuatan melawan hukum. Hal tersebut disebabkan karena perbuatan para tergugat yang menutup akses jalan penggugat menuju ke tanah miliknya yang berada di belakang tanah milik para tergugat. Penutupan tersebut dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan tanah milik penggugat menjadi berstatus enclave atau terisolir. Tidak ada akses jalan yang dapat digunakan untuk menuju ke tanah milik penggugat. Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunkaan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dimana pengumpulan bahan dilakukan proses analisis atas keterkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Tjp. Metode analisis atas bahan hukum yang terkumpul adalah dengan metode preskriptif dengan maksud memberikan gambaran secara jelas mengenai idealnya putusan perkara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Tjp berdasarkan peraturan norma yang berlaku. Hasil penelitian dalam Putusan Perkara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Tjp ini adalah, Hakim menyatakan bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum terhadap hak servituut yang bertentangan dengan Pasal 674 dan 675 KUHPerdata. Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih berlaku berdasarkan ketentuan Konversi Pasal I ayat (6) Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih menjadi suatu hak. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Sip/1976 membuktikan Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih berlaku di Indonesia karena dikeluarkan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

Published
2023-07-12
Section
ART 1
Abstract Views: 82
PDF Downloads: 147