TINJAUAN YURIDIS JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017

TINJAUAN YURIDIS JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017

Authors

  • Farah Dinda Dzakiyah Ashilah Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.55263

Abstract

Dalam suatu perjanjian kerja PMI terdapat klausula-klausula yang harus dicantumkan didalamnya, salah satunya terkait dengan jangka waktu perjanjian kerja PMI dengan pemberi kerja. Ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan perjanjian kerja PMI disebutkan dalam Pasal 16 UU PPMI. Dalam Pasal 16 UU PPMI ini tidak menyebutkan pembatasan jangka waktu dan perpanjangan perjanjian kerja PMI sebagaimana undang-undang terdahulu yaitu pada Pasal 56 ayat (1) UU PPTKILN. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan memahami ratio legis perubahan Pasal 56 ayat (1) UU PPTKILN menjadi Pasal 16 UU PPMI serta akibat hukum pada perjanjian kerja PMI sebelum berlakunya Pasal 16 UU PPMI. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian ini diperlukan teknik analisis preskriptif dengan menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi historis dan interpretasi teleologis. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Ratio legis dari UU PPMI adalah salah satunya untuk menyesuaikan dengan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), yang salah satunya tidak menentukan pembatasan jangka waktu dan jumlah perpanjangan pada perjanjian kerja pekerja migran. Akibat hukum pada perjanjian kerja PMI sebelum berlakunya Pasal 16 UU PPMI bahwasanya perjanjian kerja PMI tetap mengikat para pihak.

Kata Kunci: Jangka waktu, Perpanjangan, Perjanjian Kerja, Pekerja Migran Indonesia, Ratio Legis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-20

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 132 , PDF Downloads: 86