IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGUPAHAN NON DISKRIMINASI BAGI BURUH NGOREK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG, KABUPATEN LAMONGAN
Abstract
Sebagian besar wilayah di lndonesia, hubungan antara laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh ideologi gender yang melahirkan budaya patriarki. Salah contoh perbedaan yang didapatkan laki-laki dan perempuan adalah terkait penerimaan upah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, kesenjangan upah buruh menurut jenis kelamin (gender wage gap) di Indonesia sebesar 22,09% pada 2022. Perbedaan penerimaan upah terhadap laki-laki dan perempuan sangat mungkin terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Ngorek merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di PPN Brondong. Tujuan penelitian ini adalah memahami penerapan kebijakan pengupahan yang sama tanpa diskriminasi terhadap buruh ngorek sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang ada diperoleh melalui metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan pemberian upah terhadap buruh ngorek laki-laki dan perempuan yang bekerja di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Namun hal tersebut dapat dimaklumi karena adanya perbedaan bobot tugas yang diterima oleh masing-masing buruh. Pada sistem pengupahan terhadap buruh ngorek yang bekerja di PPN Brondong para juragan kapal menerapkan sistem pengupahan berdasarkan pekerjaan. Bentuk perjanjian kerja dilakukan secara lisan dengan modal saling percaya dan tidak terlalu formal. Bagi pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan hendaknya melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap usaha-usaha yang ada di Kabupaten Lamongan, terutama pengawasan di sektor informal agak tidak terjadi diskriminasi upah terhadap pekerja laki-laki dan perempuan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Farah Nusrotul Milla, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

