KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , Undang-Undang tersebut bertujuan menjamin adanya kepastian hukum memberikan perlindungan kepada konsumen. Didalamnya mengatur sanksi diantaranya sanksi Pidana yang terdapat pada pasal 61 sampai pasal 63. sanksi Pidana tersebut dianggap belum sempurna seharusnya lebih berfokus pada perlindungan konsumen dan pemulihan kerugian daripada penindakan pidana terhadap pelaku usaha serta lebih berorientasi pada perbaikan dan pemulihan sehingga dapat lebih efektif dalam memperbaiki kerugian yang diderita oleh konsumen. Sanksi tersebut juga masih kurang sesuai dengan tujuan pembaharuan dalam politik hukum pidana. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengoptimalkan tujuan dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan melalui penegakan hukum dan memberikan informasi mengenai ketepatan perumusan dan penyelenggaraan hukum pidana dikaitkan dengan tujuan penyusunan UUPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan bidang perlindungan konsumen dikaitkan dengan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptua. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknis analisis preskriptif. Hasil pembahasan membuktikan rumusan dan penyelenggaraan hukum pidana pada pelanggaran bidang perlindungan konsumen menunjukkan bahwa tidak terpenuhi asas masuk akalnya kerugian yang dapat digambarkan oleh perbuatan pidana tersebut, asas subsidiaritas bahwa hukum pidana hanya ultimum remidium), asas proporsionalitas berupa keseimbangan antara kerugian dengan tujuan pemidanaan. asas legalitas pada asas lex certa dan lex stricta, dan asas penggunaannya secara praktis dan efektifitasnya terkait penegakannya, sementara asas yang terpenuhi adalah asas toleransi terhadap rumusan perbuatan pidana
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Nur Aisyiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

